Senin, 11 Februari 2013

MULTIKULTURALISME

Pengertian Multikulturalisme
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”.  Istilah multikultural ini sering digunakan untuk menggambarkan tentang kondisi masyarakat yang terdiri dari keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda.
Selanjutnya dalam khasanah keilmuan, istilah multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa ekspresi yang lebih sederhana, seperti pluralitas (plurality), keragaman (diversity) dan multikultural (multicultural) itu sendiri. Konsep pluralis mengandaikan adanya “hal-hal yang lebihn dari satu (many)”, sedangkan keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang “lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat disamakan. Sedangkan multikulturalisme, sebenarnya masih tergolong relatif baru. Secara konseptual terdapat perbedaan signifikan antara pluralitas, keragaman, dan multikultural.
Sebagai terminologi baru, multikultiralisme, menurut HAR. Tilaar, masih belum banyak dipahami orang.Karena memang istilah multikulturalisme itu sendiri ternyata bukanlah hal yang mudah.  Di dalamnya mengandung dua pengertian yang sangat kompleks, yaitu “multi” yang berati jamak atau plural, dan “kulural” yang berarti  kultur atau budaya.
Pada tahap pertama multikulturalisme baru mengandung hal-hal yang esensial di dalam perjuangan kelakuan budaya yang berbeda (the other). Dan pada tahap perkembangan berikutnya yang disebut gelombang kedua (second wave), dari paham multikulturalisme telah menampung berbagai jenis pemikiran baru sebagai berikut;Pertama,  pengaruh studi kultural. Studi kultural (cultural studies) antara lain melihat secara kritis masalah-masalah esensial di dalam kebudayaan kontemporer seperti identitas kelompok, distribusi kekuasaan di dalam masyarakat yang diskriminatif, peranan kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalisasi, feminisme, dan maslah-maslah kontemporer seperti toleransi antarkelompok dan agama.
Kedua, postkolonialisme. Pemikiran postkolonialisme meloihat kembali hubungan antara eks penjajah dengan daerah jajahannya yang telah meninggalkan banyak tarnish yang biasanya merendahkan kaum terjajah. Pandangan-pandangan postkolonialisme antara lain ingin mengungkit kembali nilai-nilai indigenous di dalam budaya sendiri dan berupaya untuk melahirkan kembali kebanggaan terhadap budaya asing.
Ketiga, globalisasi. Globalisasi ternyata telah melahirkan budaya tellurian yang memiskinkan potensi-potensi budaya asli. Untuk itu timbul suatu upaya untuk menentang globalisasi dengan melihat kembali peranan budaya-budaya yang berjenis-jenis di dalam masyarakat. Revitalisasi budaya inner merupakan upaya menentang globalisasi yang mengarah kepada monokultural budaya dunia.
Keempat, feminisme dan post peminisme. Gerakan feminisme yang semula berupaya untuk mencari kesejahteraan antara perempuan dan laki-laki kini meningkat kea rah kemitraan antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan bukan hanya menuntut penghargaan yang sama dengan fungsi yang sama dengan laki-laki tetapi juga sebagai mitra yang sejajar dalam melaksanakan semua tugas dan pekerjaan di dalam masyarkat.
Kelima, Post-strukturalisme. Pandangan ini mengemukakan mengenai perlunya dekonstruksi dam rekonstruksi masyarakat yang telah mempunyai struktur-struktur yang telah mapan yang bisanya hanya untuk melanggengkan struktur kekuasaan yang ada.
Dari gambaran pemahaman tentang multikultural yang dikemukakan di atas, maka dapat  dipahami bahwa inti dari konsep multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), maka multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang public. Multikulturalisme menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain, adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh Negara. Oleh karena itu, multikulturalisme sebagai sebuah gerakan menuntut pengakuan (politics of recognition) terhadap semua perbedaan sebagai entitas dalam masyarakat yang harus diterima, dihargai, dilindungi serta dijamin eksistensinya. Diversitas dalam masyarakat complicated disposition berupa banyak hal, termasuk perbedaan yang secara alamiah diterima oleh individu maupun kelompok dan yang dikonstruksikan secara bersama dan menjadi semacam common sense.
Perbedaan tersebut menurut Bikhu Parekh disposition dikategorikan dalam tiga hal, yaitu; Pertama, perbedaan subkultur (subculture diversity), yaitu individu atau sekelompok masyarakat yang hidup dengan cara pandang dan kebiasaan yang berbeda dengan komunitas besar dengan sistem nilai atau budaya pada umumnya yang  berlaku.
Kedua, perbedaan dalam perspektif (perspective diversity), yaitu individu atau kelompok dengan perspektif kritis terhadap mainstream nilai atau budaya mapan yang dianut oleh mayoritas masyarakat di sekitarnya.
Ketiga, perbedaan komunitas (communal diversity), yakni individu atau kelompok yang hidup dengan gaya hidup yang genuine sesuai dengan identitas komunal mereka (indigeneous people approach of life).


     2.Sejarah Multikulturalisme

 Sebagai sebuah gerakan, menurut Bhiku Parekh, multikulturalisme baru sekitar tahun 1970-an mulai muncuil pertama kali di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya. Setelah itu, diskursus meultikulturalisme berkembang dengan sangat cepat. Setelah tiga decade sejak digulirkan, multikulturalisme sudah mengalami dua gelombang penting, yaitu; Pertama, multikulturalisme dalam konteks perjuangan pengakuan budaya yang berbeda. Prinsip kebutuhan terhadap pengakuan (needs of recognition) adalah ciri utama dari gelombang pertama ini...
Kedua, yaitu yang disebut gelombang kedua, adalah multikulturalisme yang melegitimasi keragaman budaya, yang mengalami beberapa tahapan, diantaranya: kebutuhan atas pengakuan, melibatkan berbagai disiplin akademik lain, pembebasan melawan imperealisme dan kolonialisme, gerakan pembebasan kelompok identitas dan masyarakat asli/ masyarakat conform (indigeneous people), post-kolonialisme, globalisasi, post-nasionalisme, post-modernisme, dan post-strukturalisme yang mendekonstruksi struktur kemapanan dalam masyarakat.
Multikulturalisme gelombang kedua ini, menurut Steve Fuller pada gilirannya memunculkan tiga tantangan yang harus diperhatikan sekaligus harus diwaspadai, yaitu, pertama, adanya hegemoni Barat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan ilmu pengetahuan. Komunitas, utamanya Negara-negara berkembang perlu mempelajari sebab-sebab dari hegemoni Barat dalam bidang-bidang tersebut dan mengambil langkah-langkah seperlunya dalam mengatasinya, sehingga dapat sejajar dengan dunia Barat. Kedua, esensialisme budaya. Dalam hal ini multikulturalisme berupaya mencari esensi budaya tanpa harus jatuh ke dalam pandangan yang xenophobia dan etnosentrisme. Multikulturalisme dapat melahirkan tribalisme yang sempit yang pada akhirnya merugikan komunitas itu sendiri di dalam epoch globalisasi. Ketiga, proses globalisasi, bahwa globalisasi disposition memberangus identitas dan kepribadian suatu budaya.
Oleh kaena itu, untuk menghindari kekeliruan dalam diskursus tentang multikulturalisme, Bikhu Parekh menggarisbawahi tiga asumsi yang harus diperhatikan dalam kajian ini, yaitu; Pertama, pada dasarnya manusia akan terikat dengan struktur dan sistem budayanya sendiri dimana dia hidup dan berinteraksi.  Keterikatan ini tidak berarti bahwa manusia tidak disposition bersikap kritis terhadap complement budaya tersebut, akan tetapi mereka dibentuk oleh budayanya dan akan selalu melihat segala sesuatu berdasarkan budayanya tersebut.
Kedua, perbedaan budaya merupakan representasi dari complement nil;aid an cara pandang tentang kebaikan yang berbeda pula. Oleh karena itu, suatu budaya merupakan suatu entitas yang relations sekaligus prejudiced dan memerlukan budaya lainuntuk memahaminya. Sehingga, tidak satu budaya joke yang berhak memaksakan budayanya kepada complement budaya lain.
Ketiga,  pada dasarnya, budaya secara inner merupakan entitas yang plural yang merefleksikan interaksi antarperbedeaan tradisi dan untaian cara pandang. Hal ini tidak berarti menegaskan koherensi dan identitas budaya, akan tetapi budaya pada dasarnya adalah sesuatu yang majemuk, terus berproses dan terbuka.
Dalam sejarahnya, melani Budianata menyatakan bahwa multikulturalisme diawali dengan teori melting pot yang diwacanak oleh J. Hector St. John de Crevecour seorang imigran asal Normandia yang menggambarkan bercampurnya berbagai manusia dari latar belakang berbeda menjadi bangsa baru “manusia baru”. Dalam hal ini Hector ingin menekankan penyatuan bangsa dan ‘melelehkan” budaya asal, sehingga seluruh imigran amerika hanya memiliki satu budaya baru yakni budaya Amerika. Dalam hal ini bagaimanapun juga, konsep melting pot masih menunjukkan perspektif yang bersifat monokultir, karena acuan atau “cetakan budaya” yang dipakai untuk “melelehkan” berbagai asal budaya tersebut mempunyai karakteristik yang secara umum diwarnai oleh kelompok berkulit putih, berorientasi budaya anglo-saksos dan bernuansa Kristen protestan (White Anglo Saxson Protestan) – biasa disebut WASP – sebagai kultur imigran kulit putih berasal Eropa.
Wacana multikultural di Barat, pada gilirannya akan menjadi isu tellurian seiring dengan berjalannya proses globalisasi yang tidak mengenal demarkasi antarnegara. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan terjadinya interaksi antarbudaya di tengah masyarakat dunia.
     3. Pendidikan Multikultural
Pendidikan multikultural merupakan strategi pembelajaran yang menjadikan latar belakang budya mahasiswa yang beraneka ragam digunakan sebagai usaha untuk meningkatkan pembelajaran mahasiswa di kelas dan lingkungan kampus. Kondisi yang demikian itu dirancang untuk menunjang dan memperluas konsep-konsep budaya, perbedaan, kesamaan, dan demokrasi. Ada pula yang menyatakan bahwa pendidikan multicultural adalah sebuah ide atau konsep, sebuah gerakan pembaharuan pendidikan dan proses. Konsep ini muncul atas dasar bahwa semua mahasiswa, tanpa menghiraukan jenis dan statusnya, punya kesempatan yang sama untuk belajar di kampus formal.
Dua definisi di atas tampaknya lahir pada seting historis khusus, yakni pada lembaga-lembaga pendidikan tertentu di wilayah Amerika yang pada awalnya diwarnai oleh complement pendidikan yang mengandung diskriminasi etnis, yang belakangan hari mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Pendidikan dengan wawasan multikultural dalam rumusan James A. bank adalah konsep ide atau falsafah sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di dalam membentuk gaya hidup, pengalaman social, identitas pribadi, kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun Negara. Sementara menurut Sonia Nieto, pendidikan multicultural adalah proses pendiudikan yang komprehensif dan mendasar bagi semua peserta didik. Jenis pendidikan menentang bentuk rasisme dan segala bentuk diskriminasi di kampus, masyarakat dengan menerima serta mengafirmasi prularitas (etnik, ras, bahasa, agama, ekonomi, gender, dan lain sebagainya) yang terefleksikan di antara peserta didik, komunitas mereka, dan guru-guru. Menurutnya, pendidikan multikultur ini haruslah melekat dalam kurikulum dan strategi pengajaran, termasuk juga dalam setiap interaksi yang dilakukan di antara para guru, murid, dan keluarga serta keseluruhan suasana belajar mengajar. Karena jenis pendidikan ini merupakan pedagigi kritis, refleksi dan menjadi basement aksi perubahan dalam masyarkat, pendidikan multikulral mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam berkeadilan sosial.

sumber :http://curuk-sinobi.blogspot.com/2012/05/pengertian-multikulturalisme-sejarah.html

KEBERAGAMAN BUDAYA INDONESIA


Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya.
Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan. 

Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda, namun juga meliputi antar peradaban yang ada di dunia.


Menjaga Kebudayaan Indonesia
Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga kebudayaan nasional kita, seperti mencintai budaya sendiri atau mengadakan acara kompetisi seni budaya, atau seperti:
1          Mengadakan kesenian daerah sebagai ekstarkulikuler
Ekstrakulikuler adalah suatu sarana pengembangaan bakat dan minat peserta didik di sekolah. Sehingga mereka dapat mengembangkan potensi dan bakat yang ada di dalam diri mereka. Bila dikaitkan dengan kebudayaan indonesia, memang masih ada beberapa sekolah yang menyediakan ekstarkulikuler berupa tarian tradisional namun, bila dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang mengadakan ekstrakulikuler ala barat seperti break dance maka, jumlah minoritas ada dikebudayaan indonesia. Bila dicanangkan kebudayaan indonesia seperti: tarian, seni suara, dan permainan menjadi ekstrakulikuler yang diutamakan, maka bakat para peserta dididk yang belum dapat tersalurkan dengan baik akan tersalurkan dengan baik. Sehingga potensi mereka pun menjadi potensi berkembangnya dan melekatnya kebudayaan indonesia di indonesia.
2          Mengadakan berbagai jenis perlombaan yang bertemakan kebudayaan
Budaya indonesia yang sangat beraneka ragam dan tercipta dengan proses yang sangat panjang namun, pada saat ini akar-akar budaya yang sangat berharga bahkan tak ternilai harganya diabaikan, dilupakan, dan sengaja ditinggalkan. Sehingga wajar saja jika kebudayaan kita satu persatu “diculik” oleh Negara tetangga, sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk itu kiranya penting untuk memlihara kebudyaan kita dengan mengadakan lomba-lomba yang bernafaskan kebudyaan, sehingga nilai-nilai penting kebudayaan bisa tertanam sedini mungkin pada peserta lomba.
3          Mengadakan seminar dan pertunjukan kebudayaan
Dengan mengadakan seminar dan pertunjukan kebudayaan indonesia, diharapkan dapat menimbulkan rasa cinta dan bangga terhadap budaya indonesia. Bila kita menganalisis, mengapa budaya barat cepat berkembang di indonesia. Bahkan, dapat menggusur kebudayaan asli indonesia adalah karena faktor publikasi. Publikasi yang sangat gencar dilakukan di berbagai media cetak maupun elektronik membuat genarasi muda indonesia menjadi penasaran dan ingin mencobanya. Pada saat mereka mencoba, mereka akan merasa sangat senang karena hal ini disebut-sebut sebagai trensenter dan termasuk hal yang modern. Bila kita mau lebih banyak mempublikasikan budaya kita sendiri, bukan hal yang mustahil indonesia menjadi negara terbesar karena keragaman budayanya. Faktanya kita sedikit lalai saja sudah ada 32 kebudayaan kita yang diklaim oleh negara/oknum lain.
Usaha-usaha di atas, hanyalah sebagian kecil dari hal-hal yang bisa kita lakukan untuk memelihara kebudayaan Indonesia, yang pada orientasinya adalah tergantung pada diri kita sendiri. Sudah sepantasnya generasi muda untuk bangkit mempertahankan kebudayaan mereka yakni budaya indonesia guna bersaing dengan budaya luar, lebih-lebih pada era globalisasi ini.
Menyikapi keragaman budaya di Indonesia.
Dalam menyikapi kebudayaan yang beragam di Negara Indonesia, kita bisa melihat beberapa penelitian yang sudah dilakukan oleh para pemikir kita, seperti apa yang telah dilakukan oleh lembaga penelitian kebudayaan Indonesia yang kita kenal dengan LIPI (Lembaga Ilmu dan Penelitian Indonesia), yang kemudian berkesimpulan bahwa sesungguhnya keberagaman budaya yang kita miliki harus kita lestarikan, karena hal itu merupakan ciri khas bangsa Indonesia, dengan keberagaman itulah Indonesia akan jaya.
Sejalan degan hal itu, UNESCO juga telah mendeklarasikan akan pentingnya menjaga sebuah keanekaragaman dalam berbudaya, sebagaimana yang kami kutip dalam Harian Kompas yang kami akses di internet, bahwa deklarasi tersebut telah terjadi tanggal 20 november 2001 di paris prancis. Deklarasi tersebut mempunyai dua tujuan yakni melestarikan keanekawarnaan budaya sebagai harta hidup yang dapat diperbarui sehingga tidak boleh dianggap warisan yang tidak berubah, melainkan sebagai proses yang menjamin kelangsungan hidup manusia. Tujuan lain adalah untuk menghindari segregasi dan fundamentalisme yang ingin menghalalkan perbedaan atas nama kebudayaan sehingga bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Tambahan pula, keberagaman budaya bangsa Indonesia memberikan nilai estetika tersendiri dalam tatanan kehidupan, sehingga dengan begitu nilai-nilai kebudayaan semakin berkembang dengan diikuti oleh nilai-nilai toleransi dalam masyarakat kita.
Adapun dalam menyikapi keberagaman budaya di Indonesia, kita tidak akan terlalu dibuat repot, karena sejauh ini, di tengah keragaman budaya yang menyelimuti bangsa ini, kita tidak pernah dihadapkan dengan pertentangan atau perseteruan dikalangan pemegang budaya masing-masing. Karena pada hakikatnya keragaman tersebut telah diatur dalam undang-undang dasar yang kemudian menyatukannya dalam sebuah wadah yakni kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pergulatan antara budaya kita yang beragam ini dengan budaya dari luar yakni budaya asing, yang mana dewasa ini sedang keras-kerasnya arus akulturasi budaya luar menyerang kebudayaan negeri kita. Sehingga kita sering dihadapkan dengan keadaan budaya kita yang terkadang kita temukan di ujung tanduk.
Pergulatan budaya kita dengan budaya luar lebih disebabkan dan dimulai dengan dijajahnya bangsa kita oleh beberapa Negara Eropa, yang mana hal ini telah memakan sebagian dari budaya kita, yang sampai kita merdeka, hal itu tetap berjalan karena keterlenaan kita menikmati permainan mereka, sehingga muncullah sebagaimana yang dikatakan M. tasrif dalam artikel beliau istilah kebudayaan dan relasi yang timpang.
Lantas bagaimanakah cara kita menghilangkan relasi yang timpang tersebut?. Dewasa ini, ada dua bentuk sikap yang muncul untuk melakukan perubahan, pertama adalah sikap reaktif yakni dengan cara menolak dan bahkan kalau dapat menghancurkan produk-produk kebudayaan luar. Yang kedua adalah sikap kreatif yakni menjadikan produk kebudayaan luar sebagai bahan untuk diolah kembali secara kreatif dan disesuaikan dengan kebudayaan saetempat. Dalam orientasinya sikap yang pertama sejauh ini tidak memberikan hasil apapun, bahkan semakin memperburuk keadaan seperti hilangnya nyawa dan harta, hal inilah yang dewasa ini kita kenal dengan terorisme. Adapun yang kedua lebih efektif, karena dengan hal itu kita bisa bersaing dengan kebudayaan luar meski awalnya kita awali dengan mengambil budayanya.
Dalam proses kreatif ini, Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga hal yang dikenal dengan “tri-kon”, yaitu: konsentrisitas, kontinuitas, dan konvergensi. Dimana yang pertama bermakna menekankan adanya sesuatu inti (sentrum) dari mana suatu budaya mulai digerakkan. Dan yang kedua bermakna menunjuk perkembangan suatu kebudayaan dalam waktu: hari ini adalah lanjutan hari lampau dan akan berlanjut ke hari esok. Adapun yang ketiga adalah menunjuk gerak kebudayaan dalam ruang, dimana kebudayaan yang berbeda-beda akan menuju ke satu kebudayaan dunia yakni kebudayaan umat manusia.
Dengan demikian dalam menyikapi kebudayaan bangsa kita yang beragam ini, perlu adanya kesadaran diri untuk mencintai budaya sendiri dengan tidak terlalu membudayakan budaya luar, misalnya dengan menggali nilai-nilai inti atau idiologi bangsa kita, (dalam hal ini pancasila) guna membentuk sebuah ukuran bermu’amalah dari nilai dasar tersebut agar tercipta sebuah budaya yang mengakar dalam inti ideologi tersebut yang pada hakikatnya menjadi ruh bangsa Indonesia sendiri.

Wujud Kebudayaan daerah di Indonesia

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Indonesia

Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini beberapa kebudayaan Indonesia berdasarkan jenisnya:



sumber:http://keberagamandiindonesia.blogspot.com/2012/10/keragaman-budaya-di-indonesia.html